Berita
PPDB SMAN 1 KRAGAN 2021
Tanggal : 06/08/2021, 00:27:58, dibaca 1389 kali.SEKILAS TENTANG PPDB SMANEKRA 2021
1. Daya Tampung
Daya Tampung kelas X tahun 2021-2022
1. Program MIPA = 5 Kelas ( 180 Siswa)
2. Program IPS = 5 Kelas ( 180 Siswa
Jumlah = 10 Kelas ( 360 Siswa)
2. Kuota Tiap Jalur
1. Jalur Zonasi Minimal 55% (198 Siswa)
*Zonasi Umum Minimal 45% ( 162 Siswa)
(Kecamatan Kragan, Sarang, Sedan, Sluke
*Zonasi Khusus Maksimal 10% (36 Siswa)
(Kecamatan Sarang, dan Sluke)
2. Jalur Afirmasi 20% ( 72 Siswa)
3. Jalur Prestasi 20% ( 72 Siswa )
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 5% ( 18 Siswa)
3.Konversi Akreditasi
Penghitungan Nilai Rapor pada Palur Prestasi SMA Negeri 1 Kragan mepertimbangkan akreditasi sekolah dengan konversi yang ditetapkan sebagai berikut :
1. Akreditasi A: 1,00
2. Akreditasi B: 0,99
3. Akreditasi C: 0,98
4. Tidak Terakreditasi : 0,97
4. Penetapan Nilai Akhir
1. Komponen Penilaian untuk perhitungan Nilal Akhir pada SMA Negeri 1 Kragan Jalur Prestasi meliputi:
a. Jumlah Nilai Rapor (NR) Semester I - V SMP/sederajat
b. Bobot Nilai Kejuaraan (NK)
2. Berdasarkan komponen penilaian tersebut. Selanjutkan diformulasikan ke dalam rumus
Nilai Akhir SMA = (NR X Nilai Akreditasi) + NK
5. Alur Pendaftaran
1. Penetapan Zonasi dan Pengumuman PPDB : 21 Mei 2021
2. Verifikasi Berkas Pendaftaran & Penerimaan Token : 14 - 19 Juni 2021
3. Pendaftaran
Pendaftran Daring/ Online Mandiri dan/atau lewat Sekolah
Pendaftaran dibuka tanggal 21 - 24 Juni 2021
mulai pukul 07.00-23.59 WIB
Pendaftaran ditutup tanggal 24 Juni 2021 pukul 16.00 WIB
4. Evaluasi, Pemeringkatan dan Penyaluran : 26 Juni 2021
5. Pengumuman
Pengumuman diakses di https://ppdb.jatengprov.go.id
26 Juni 2021 selambatnya pukul 23.59 WIB
6. Daftar Ulang
Dilaksanakan di SMAN 1 Kragan sesuai Prokes pada
28 Juni - 2 Juli 2021
7. Masuk Sekolah
Awal Tahun Pelajaran Baru 2021/2022 : 12 Juli 2021
8. Daftar Ulang
CPD dengan Protokol Kesehatan menyerahkan kelengkapan Dokumen ( asli dan fotocopy ) Pendaftaran kepada Panitia PPDB di SMA Negeri 1 Kragan untuk di verifikasi yang meliputi:
1. Buku Raport SMP/Sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SMP/sederajat. Program Paket B/ljazah Satuan. Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4. Akta Kelahiran dengan batasan usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2021/2022 dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan dari Dinas.
6. Piagram Prestasi/Penghargaan Pada Jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari dinas terkait (bagi yang memiliki), Khusus pendaftar Jalur Prestasi wajib membawa.
7. CPD dari Ponpes menggunakan surat keterangan bahwa Ponpes terdaftar pada EMIS.
8. Kartu Indonesia Pintar (KIP/PIP).
9. Surat Keterangan Putra/putri Tenaga Kesehatan atau tenaga Pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19 dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (Khusus Pendaftar jalur Afirmasi).
10. Surat Penugasan Orang Tua dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (Khusus Pendaftar Jalur Perpindahan Orang Tua).
SKEMA ALUR PENDAFTARAN PPDB ONLINE SMA
SKEMA ALUR BERPINDAH DARI SMA KE SMK ATAU SEBALIKNYA
Kembali ke Atas
Berita Lainnya : |
Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas |
Komentar :
Kembali ke Atas